Tunaikan Fidyah Ramadhan 2025, Solusi Syariat bagi yang Tidak Mampu Menunaikan Puasa
Deka Faiz
.png&w=3840&q=75)
Ramadhan merupakan bulan suci yang diwajibkan bagi setiap Muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Namun dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya karena uzur syar’i yang bersifat permanen. Dalam kondisi tersebut, kewajiban puasa digantikan dengan fidyah.
Menjelang Ramadhan 2025, NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk memahami dan menunaikan kewajiban fidyah secara benar, sesuai syariat, serta melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat ditunaikan dengan cara memberi makan fakir miskin. Kewajiban ini berlaku bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain.
Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, diganti dengan satu porsi makanan layak bagi satu orang fakir miskin.
Golongan yang Wajib Menunaikan Fidyah. Fidyah wajib ditunaikan oleh:
-Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen
-Orang yang menderita sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh
-Ibu hamil atau menyusui (menurut sebagian pendapat ulama) yang tidak berpuasa dan tidak mengganti puasanya
-Jumlah fidyah disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Bentuk dan Penyaluran Fidyah
Fidyah disalurkan dalam bentuk makanan layak konsumsi kepada fakir miskin. Melalui NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan, fidyah dikelola dan disalurkan dalam bentuk:
Paket makanan siap santap
Paket beras dan kebutuhan pokok
Program makan Ramadhan bagi fakir miskin dan dhuafa
Penyaluran dilakukan secara bertahap selama Ramadhan melalui jaringan NU hingga ke tingkat daerah dan masyarakat akar rumput.
Mengapa Menunaikan Fidyah Melalui NU Care–LAZISNU Sumsel?
NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan merupakan lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Nahdlatul Ulama yang berkomitmen pada prinsip:
-Amanah dan profesional
-Transparansi dan akuntabilitas
-Kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam
-Fidyah yang dititipkan akan disalurkan kepada fakir miskin, lansia dhuafa, dan keluarga prasejahtera yang benar-benar membutuhkan, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Waktu Terbaik Menunaikan Fidyah
Fidyah dapat ditunaikan sebelum, selama, atau setelah Ramadhan. Namun, menunaikannya menjelang Ramadhan sangat dianjurkan agar:
-Kewajiban dapat ditunaikan lebih awal
-Penyaluran dapat dilakukan lebih optimal
-Manfaatnya segera dirasakan oleh penerima
Ayo Tunaikan Fidyah Ramadhan 2025
Bagi masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah Ramadhan 2025, NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan membuka layanan penunaian fidyah secara mudah, aman, dan sesuai syariat.
Tunaikan fidyah Anda melalui NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan
Agar kewajiban tertunaikan dengan tenang dan manfaatnya tersampaikan secara tepat.
Menjelang Ramadhan 2025, NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk memahami dan menunaikan kewajiban fidyah secara benar, sesuai syariat, serta melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat ditunaikan dengan cara memberi makan fakir miskin. Kewajiban ini berlaku bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain.
Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, diganti dengan satu porsi makanan layak bagi satu orang fakir miskin.
Golongan yang Wajib Menunaikan Fidyah. Fidyah wajib ditunaikan oleh:
-Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen
-Orang yang menderita sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh
-Ibu hamil atau menyusui (menurut sebagian pendapat ulama) yang tidak berpuasa dan tidak mengganti puasanya
-Jumlah fidyah disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Bentuk dan Penyaluran Fidyah
Fidyah disalurkan dalam bentuk makanan layak konsumsi kepada fakir miskin. Melalui NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan, fidyah dikelola dan disalurkan dalam bentuk:
Paket makanan siap santap
Paket beras dan kebutuhan pokok
Program makan Ramadhan bagi fakir miskin dan dhuafa
Penyaluran dilakukan secara bertahap selama Ramadhan melalui jaringan NU hingga ke tingkat daerah dan masyarakat akar rumput.
Mengapa Menunaikan Fidyah Melalui NU Care–LAZISNU Sumsel?
NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan merupakan lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Nahdlatul Ulama yang berkomitmen pada prinsip:
-Amanah dan profesional
-Transparansi dan akuntabilitas
-Kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam
-Fidyah yang dititipkan akan disalurkan kepada fakir miskin, lansia dhuafa, dan keluarga prasejahtera yang benar-benar membutuhkan, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Waktu Terbaik Menunaikan Fidyah
Fidyah dapat ditunaikan sebelum, selama, atau setelah Ramadhan. Namun, menunaikannya menjelang Ramadhan sangat dianjurkan agar:
-Kewajiban dapat ditunaikan lebih awal
-Penyaluran dapat dilakukan lebih optimal
-Manfaatnya segera dirasakan oleh penerima
Ayo Tunaikan Fidyah Ramadhan 2025
Bagi masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah Ramadhan 2025, NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan membuka layanan penunaian fidyah secara mudah, aman, dan sesuai syariat.
Tunaikan fidyah Anda melalui NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan
Agar kewajiban tertunaikan dengan tenang dan manfaatnya tersampaikan secara tepat.