Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Deka Faiz
.png&w=3840&q=75)
Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat dan kemudahan juga memberikan keringanan bagi golongan tertentu yang memiliki uzur syar’i. Keringanan ini bukan bentuk pengabaian kewajiban, melainkan wujud kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang isinya:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"
Golongan pertama yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah orang yang sakit. Seseorang yang menderita penyakit dan dikhawatirkan puasanya dapat memperparah kondisi kesehatan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Jika sakitnya bersifat sementara, maka ia wajib mengganti puasa di hari lain setelah sembuh.
Golongan berikutnya adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). Islam memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa apabila perjalanan tersebut memenuhi ketentuan syariat. Puasa yang ditinggalkan dapat diganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Lansia yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa secara fisik juga termasuk golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, maka diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab syariat.
Selain itu, ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau anaknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Kewajiban yang harus ditunaikan bergantung pada kondisi masing-masing, yaitu mengganti puasa di kemudian hari dan/atau membayar fidyah sesuai ketentuan ulama.
Islam juga memberikan keringanan kepada orang dengan gangguan kesehatan kronis yang tidak memiliki harapan sembuh. Dalam kondisi ini, kewajiban puasa digantikan dengan fidyah tanpa keharusan mengganti puasa.
Keringanan ini menunjukkan bahwa ibadah puasa tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan untuk mendidik dan menumbuhkan ketakwaan. Bagi mereka yang mendapatkan keringanan, penting untuk tetap menjalankan kewajiban pengganti seperti qadha atau fidyah agar nilai ibadah tetap terjaga.
NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan hadir untuk membantu masyarakat dalam memahami dan menunaikan kewajiban fidyah secara benar dan amanah. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan kepada fakir miskin dan masyarakat yang berhak menerimanya.
Dengan memahami golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang, penuh kesadaran, dan sesuai tuntunan syariat.
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang isinya:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"
Golongan pertama yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah orang yang sakit. Seseorang yang menderita penyakit dan dikhawatirkan puasanya dapat memperparah kondisi kesehatan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Jika sakitnya bersifat sementara, maka ia wajib mengganti puasa di hari lain setelah sembuh.
Golongan berikutnya adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). Islam memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa apabila perjalanan tersebut memenuhi ketentuan syariat. Puasa yang ditinggalkan dapat diganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Lansia yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa secara fisik juga termasuk golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, maka diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab syariat.
Selain itu, ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau anaknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Kewajiban yang harus ditunaikan bergantung pada kondisi masing-masing, yaitu mengganti puasa di kemudian hari dan/atau membayar fidyah sesuai ketentuan ulama.
Islam juga memberikan keringanan kepada orang dengan gangguan kesehatan kronis yang tidak memiliki harapan sembuh. Dalam kondisi ini, kewajiban puasa digantikan dengan fidyah tanpa keharusan mengganti puasa.
Keringanan ini menunjukkan bahwa ibadah puasa tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan untuk mendidik dan menumbuhkan ketakwaan. Bagi mereka yang mendapatkan keringanan, penting untuk tetap menjalankan kewajiban pengganti seperti qadha atau fidyah agar nilai ibadah tetap terjaga.
NU Care–LAZISNU Sumatera Selatan hadir untuk membantu masyarakat dalam memahami dan menunaikan kewajiban fidyah secara benar dan amanah. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan kepada fakir miskin dan masyarakat yang berhak menerimanya.
Dengan memahami golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang, penuh kesadaran, dan sesuai tuntunan syariat.