Skip to main content

Berkurban di Daerah Terdampak Bencana, Bolehkah?

Deka Faiz
Berkurban di Daerah Terdampak Bencana, Bolehkah?
Berkurban adalah ibadah yang memiliki nilai sosial tinggi. Lalu, apakah boleh berkurban di daerah terdampak bencana?

Jawabannya, boleh dan diperbolehkan dalam syariat Islam. LAZISNU Sumsel mendorong penyaluran kurban ke wilayah yang lebih membutuhkan, termasuk daerah terdampak bencana.

Dalam praktiknya, kurban dapat dilakukan melalui akad perwakilan (wakalah). Artinya, pembelian dan penyembelihan hewan bisa diwakilkan kepada lembaga yang amanah. Hal ini sah secara fikih.

Selain itu, lokasi kurban tidak harus di daerah domisili. Jika kebutuhan di lingkungan sekitar sudah terpenuhi, maka menyalurkan kurban ke wilayah lain menjadi pilihan yang lebih tepat.

Distribusi daging kurban juga sebaiknya diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti korban bencana, fakir, dan dhuafa.

Dengan demikian, berkurban di daerah terdampak bencana bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap sesama.

Mari maksimalkan ibadah kurban dengan berbagi kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Berkurban di Daerah Terdampak Bencana, Bolehkah?